Hasto Kristiyanto: Penyadapan llegal Bukan Sekadar Penyalahgunaan Wewenang, tetapi Pelanggaran HAM dan Demokrasi

Rabu, 4 November 2026 - 01:43 WITA
Bagikan:
Foto:Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat menyampaikan pernyataan terkait penindakan kasus dugaan penyadapan ilegal. (Dok. PDI Perjuangan)

Jakarta, Sketsa.id – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus mengapresiasi ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Langkah tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga kehidupan demokrasi.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa praktik penyadapan ilegal—terlebih jika disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik-merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto dalam keterangan resminya.

Menurut Hasto, pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa yang diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh-tokoh politik.

la menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang selama ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk mereka yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi. Hasto secara kh memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang berani melaporkan praktik penyadapan ilegal tersebut. Keberanian itu dipandang sebagai bukti bahwa integritas dan hati nurani masih menjadi kekuatan penting di dalam institusi penegak hukum.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkapnya.

Hasto mengingatkan bahwa setiap jabatan publik, terutama yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa sebagaimana dimiliki aparat kepolisian, harus dijalankan dengan landasan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan. Kewenangan tersebut, menurutnya, tidak boleh disalahgunakan untuk melayani kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi maupun kelompok, termasuk ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.

PDI Perjuangan, lanjut Hasto, menilai ketegasan Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal sejalan dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat” yang menjadi pesan kepemimpinan Kapolri.

“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.

Hasto menambahkan, penegakan hukum terhadap praktik penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku semata. Langkah tersebut juga harus menjadi bagian dari pembenahan institusional agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, Polri harus terus memperkuat komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi.

“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkas Hasto. (*)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO