KUTAI KARTANEGARA, Sketsa.id – Keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menjadi salah satu bagian yang sangat diperhatikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Melalui 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah turut memasukkan dukungan terhadap lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Dukungan ini diarahkan untuk menunjang aktivitas lembaga yang selama ini menjadi mitra pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat. LPM menjadi salah satu lembaga yang masuk dalam kelompok tersebut, bersama PKK, Karang Taruna, Posyandu hingga RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Lembaga tersebut dibentuk untuk membantu pemerintah desa maupun kelurahan dalam menjalankan berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Karena itu, dukungan terhadap aktivitas LPM selama ini telah berjalan melalui anggaran operasional yang disediakan pemerintah desa. Untuk wilayah kelurahan, pembiayaannya umumnya dialokasikan melalui kecamatan.
“Selama ini mereka sudah mendapatkan operasional dari pemerintah desa. Kalau di kelurahan, biasanya operasionalnya berasal dari kecamatan melalui kelurahan,” ungkap Arianto di Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Besaran anggaran operasional tersebut tidak diseragamkan. Pemerintah desa memiliki keleluasaan menentukan alokasi berdasarkan kemampuan keuangan serta kebutuhan masing-masing wilayah.
Arianto menyebut, terdapat LPM yang mendapatkan dukungan Rp800 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Sementara di beberapa desa lainnya, anggaran operasional diberikan sekitar Rp5 juta dalam setahun.
“Kalau operasionalnya tergantung dari desa. Kami tidak mengatur nominalnya harus sama, karena desa yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain, DPMD Kukar belum memasukkan pemberian insentif pengurus LPM sebagai bagian dari dukungan yang dapat langsung direalisasikan. Menurut Arianto, kebijakan tersebut membutuhkan pertimbangan lebih lanjut agar pemberiannya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah ukuran kinerja lembaga. DPMD menilai harus ada pekerjaan yang jelas dan hasil yang dapat dihitung secara berkelanjutan sebelum insentif diberikan.
“Kalau insentif, harus ada kinerja yang bisa diukur. Kita belum memiliki kajian mengenai apa saja pekerjaan LPM yang bisa diukur secara kontinu setiap bulan,” tegasnya.
Terkait keberhasilan LPM menjalankan perannya, Arianto menyebut penilaian lebih tepat dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan. Sebab, kedua pemerintahan tersebut menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan LPM sekaligus mengetahui kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
“Evaluasi kinerjanya nanti muncul dari pemerintah desa dan kelurahan. Mereka yang mengetahui apakah keberadaan LPM benar-benar membantu pekerjaan pemerintah dan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (Adv/Prokom Kukar/cc)










