Samarinda, Sketsa.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur bersama kuasa hukum saksi korban mendatangi Unit PPA Polresta Samarinda untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi kakak tiri korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru SMK Negeri 3 Samarinda.
Kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat, Euis Agustin Surya, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa merupakan kakak tiri korban yang mengetahui langsung kejadian pada tahun 2018. Saat itu, korban disetubuhi pelaku dan dibawa ke salah satu hotel.
“Ini saksi kedua yang kami hadirkan. Kakak tiri korban mengetahui semua asal-usul kejadian, bahwa korban sudah disetubuhi dan dibawa ke hotel, kemudian dibawa pergi oleh mamanya ke luar daerah Kalimantan,” ujar Euis usai pemeriksaan.
Euis menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti yang masih terus berjalan. Pihaknya mengakui ada kendala teknis terkait barang bukti berupa ponsel milik korban yang rusak. Perbaikan ponsel tersebut diharapkan dapat mengungkap bukti-bukti digital yang diperlukan.
“Tadi memang ada bukti yang harus dilengkapi. Berdasarkan keterangan kakak korban, HP korban rusak dan akan diperbaiki. Mudah-mudahan ada semua bukti di situ untuk kelanjutan kasus ini,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan saksi berikutnya, Euis mengatakan masih menunggu kelengkapan bukti terlebih dahulu. “Untuk selanjutnya menunggu saksi berikutnya sambil kami melengkapi bukti yang ada dari korban langsung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku dalam kasus ini merupakan oknum guru SMK Negeri 3 Samarinda yang saat ini masih berstatus dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Proses hukum terus berjalan sambil menunggu pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang lengkap. (cc)









