Kejati Kaltim Ungkap Korupsi TPP RSUD AWS Sebesar Rp 4,9 Miliar

Samarinda, Sketsa.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi mengumumkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

Kejati Kaltim menangkap 3 orang tersangka, dua diantaranya PNS berinisial FT dan HYA fan Tenaga honorer berinisial YO.

3 tersangka itu merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD AWS di bagian Keuangan. Mereka Diduga menggelapkan dana uang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS pada tahun 2018-2022 sebesar Rp 4,977 Miliar.

“Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS di RSUD AWAS tahun 2018 sampai dengan 2022, hari ini ketiganya resmi hari ini kita tahan. Kerugian negara dalam perkara ini, perhitungan sementara sebesar Rp4,977 miliar” kata Aspidsus Kejati Kaltim, Haedar, dalam keterangan persnya di Lobi Kantor Kejati Kaltim, pada Jumat (19/7/2024).

Modus operandi ketiga tersangka dalam korupsi ini adalah memasukkan daftar PNS rumah sakit yang sebetulnya tak berhak menerima TPP, karena sedang menjalani tugas belajar, membuat rekening fiktif untuk menampung TPP.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, Kejati Kaltim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. Kini, ketiga tersangka diamankan di Rumah Tahanan Samarinda.

Mesi sudah mengamankan ketiga tersangka, Haedar menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya penambahan tersangka baru. (*)