Samarinda, Sketsa.id – Jajaran Polsek Sungai Pinang bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Samarinda. Dua tersangka berinisial MJ (44) dan MH (19) diamankan setelah melakukan aksi di sejumlah lokasi.
Salah satu peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kos dalam kondisi tidak terkunci stang.
Setelah berhasil mengambil kendaraan, pelaku membawa motor tersebut ke rumah salah satu tersangka. Untuk menghilangkan jejak, mereka melakukan berbagai modus, mulai dari mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg, hingga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda. Kedua tersangka juga diketahui melakukan aksi di lokasi lain dengan modus menggunakan kunci T.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan STNK dan BPKB, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak. “Velg dicat ulang, kunci kontak diganti, bahkan nomor rangka dan mesin dirusak menggunakan gerinda agar sulit dikenali,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)









