Modus Uang Receh dan Ancaman, Ayah Sambung di Samarinda Rusak Masa Depan Anak Tirinya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:30 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RF (37) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya tentang perbuatan pelaku di rumah mereka di kawasan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi (23/4/2026). Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat korban sedang tertidur. Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang Rp5.000 dan mengancam akan memukul korban jika berani mengadu kepada sang ibu. Ibu korban yang terkejut langsung melapor ke polisi. Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi. “Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, akta kelahiran, dan pakaian korban telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (*)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah