Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda Ananda Emira Moeis soroti persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK. Terutama kewajiban peserta didik melakukan tes dan menyertakan rekomendasi bebas narkoba.
Menurut Nanda, peredaran narkoba saat ini sudah semakin kreatif dan meresahkan. Ia khawatir, anak-anak di bawah umur juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Semoga tidak ada anak-anak kita (peserta PPDB) yang positif narkoba. Tapi kalau ada, bagaimana penanganannya? Apakah mereka akan diberikan bantuan atau malah ditinggalkan?” tegasnya, beberapa waktu lalu.
Nanda menilai, narkoba adalah masalah serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Apalagi, jika menyangkut masa depan anak-anak penerus bangsa.
Ia tidak ingin peserta PPDB (jika positif) kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan karena narkoba. Ia juga mempertanyakan, apakah ada upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerumus dalam narkoba.
“Jangan sampai mereka putus sekolah atau tidak diterima (gugur) hanya karena narkoba. Padahal, pendidikan itu hak bagi setiap warga negara. Bahkan, UU juga mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.
“Kalau ada anak yang mau sekolah, tapi positif narkoba, jangan berhenti sampai situ saja. Harus ada pembinaan yang intensif. Pemerintah harus memikirkan itu,” sambungnya.
Nanda mengakui bahwa persyaratan PPDB yang mewajibkan tes narkoba merupakan bentuk kekhawatiran pemerintah terhadap permasalahan narkoba. Namun demikian, ia berharap agar tidak ada diskriminasi atau pelanggaran hak terhadap peserta didik yang positif narkoba.
“Jadi saya tidak menolak persyaratan ini. Tapi harus ada upaya lain. Penanganannya seperti apa. Kalau positif harus dikasih pembinaan, pemerintah harus memikirkan itu,” ungkapnya.
Nanda berharap, dengan adanya persyaratan ini, peserta didik akan lebih sadar dan menjauhi narkoba. Selain itu, ia juga menginginkan agar ada edukasi dan sosialisasi yang intensif tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah.
“Karena semakin ke sini, makin parah dan kreatif saja penyebaran narkoba. Lewat peraturan ini, pemerintah ingin membenahi semua itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Samarinda Abdul Rozak Fahrudin mengatakan, persyaratannya memang harus melampirkan tes narkoba.
Namun demikian, peserta didik baru tidak perlu mengumpulkan berkas bebas narkoba pada saat daftar ulang. Karena, waktunya terlalu mepet.
Ia menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), peserta didik baru memiliki waktu maksimal sebulan setelah dinyatakan lolos atau diterima pada Satuan Pendidikan untuk mengajukan surat bebas narkoba.
“Kalau dikumpulkan barengan, bisa kalang kabut juga. Intinya, harus ada rekomendasi surat bebas narkoba,” paparnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Jasniansyah menyatakan, bahwa persyaratan tes narkoba ini dalam rangka pembinaan kepada para peserta didik dari pemerintah.
Oleh karena itu, syaratnya itu diterima dulu. Lalu 30 hari kemudian para peserta didik baru mengajukan surat bebas narkoba.
“Syarat ini bagian dari pembinaan kita juga,” tegasnya.
Terkait dengan subsidi tes narkoba untuk masyarakat kurang mampu, ia menegaskan belum ada penerapan subsidi tes narkoba.
“Makanya kita berikan jenjang waktu 30 hari setelah dinyatakan lulus. Kalau kebijakan soal subsidi maksudnya kita yang menanggung? itu tidak ada. Untuk yang kurang mampu nanti akan disiasati di sekolah. Karena kita sudah bekerja sama dengan BNN,” tutupnya. (Lutvi/Sketsa.id)