Samarinda, Sketsa.id – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali memukul telak peredaran narkoba di kota ini. Pada Selasa (22/4/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 Wita, tim berhasil membekuk seorang pengedar ekstasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Pria berinisial RS (23), warga Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, tak berkutik saat petugas mengamankannya. Ia ditangkap di pinggir jalan, tepatnya saat berada di atas sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh butir ekstasi dengan berat total 1,82 gram netto, yang disembunyikan dalam kotak rokok Esse biru. Barang haram itu dibalut tisu putih dan disimpan di dasbor motor.
Tak hanya ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lain: sebuah plastik bening, satu unit ponsel warna biru, dan motor yang digunakan pelaku.
“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber dari Polresta Samarinda.
RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum berlanjut dengan pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Polresta Samarinda mengajak warga untuk terus waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Mari bersama jaga Samarinda dari ancaman narkotika,” imbau pihak kepolisian.
PLangkah tegas ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memutus rantai peredaran narkoba, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat kota. (*)