Samarinda, Sketsa.id – Bertempat di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa ini sendiri menimpa seorang ibu AR (58), yang menjadi korban kekerasan oleh anak kandungnya sendiri, SK (36).
Pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dari belakang, membanting, dan membenturkan kepala korban ke lantai, yang menyebabkan luka lebam serta membuat korban tidak sadarkan diri, pada Jumat (09/08/2024).
Kejadian ini diduga berawal dari perselisihan kecil terkait aktivitas di dapur, di mana pelaku marah karena korban tidak mencuci piring. Emosi pelaku meledak dan mengakibatkan tindakan kekerasan yang brutal. Namun akhirnya, kejadian tersebut berhasil dihentikan oleh suami korban, PJ yang juga ayah dari pelaku, dengan menggunakan tongkat kayu.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera bertindak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Korban juga menyampaikan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama terjadi.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus ini. “Kami sudah menerima laporan, melakukan visum, memeriksa pelapor, dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)