DPRD Kaltim Temukan Limbah Blasting di PT Prima Surya Bahari, Manajemen Mangkir dari Sidak

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:15 WITA
Bagikan:
Foto : Dari hasil peninjauan lapangan, Komisi IV menemukan sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan limbah.

Samarinda, Sketsa.id – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Baba, mengungkapkan temuan mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak di PT Prima Surya Bahari (PSB), kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Senin (29/6/2026). Limbah bekas proses blasting atau peledakan kapal ditemukan berserakan di area terbuka dan dikhawatirkan mencemari sungai saat hujan turun.

Namun, sidak yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi justru berujung kekecewaan. Manajemen PT PSB tidak menghadirkan direktur atau pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, hanya mengirimkan kuasa hukum. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak serius menanggapi persoalan yang dihadapi masyarakat sekitar.

“Lawyer-nya kami tanya apakah bisa memberikan keputusan. Karena tidak ada yang bisa memutuskan, maka rapat tidak bisa dilanjutkan. Percuma kita membuang waktu dan energi jika tidak ada pihak yang berwenang,” tegas Baba.

Limbah Blasting dan Dugaan Pencemaran

Dari hasil peninjauan lapangan, Komisi IV menemukan sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan limbah. Limbah blasting yang seharusnya dikelola sesuai Amdal atau UKL-UPL justru dibiarkan berserakan dan menumpuk di area terbuka. Saat hujan, limbah tersebut berpotensi mengalir ke sungai dan mencemari ekosistem perairan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menilai sejak awal perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, manajemen sudah meminta penundaan agar pimpinannya hadir, namun nyatanya tetap mangkir.

“Sejak awal ada itikad tidak baik. Pas RDP mereka minta ditunda agar pimpinannya hadir, tapi nyatanya tidak hadir. Tidak ada niat baik dari perusahaan. Proses ini tetap kita lanjut sesuai kewenangan kita sebagai lembaga,” tegas Agus Aras.

Selain limbah, DPRD juga mendalami dugaan bahwa lahan operasional perusahaan melewati batas hingga masuk ke wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan industri.

“Informasinya memang kawasan ini sudah sesuai untuk industri. Tetapi ada laporan masyarakat bahwa aktivitasnya kemungkinan melewati batas hingga masuk wilayah DAS. Ini akan kami dalami bersama DLH Kota Samarinda,” jelas Baba.

Baba juga mempertanyakan apakah peruntukkan lahan tersebut benar-benar sesuai untuk industri atau ada penyimpangan dalam pemanfaatannya. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan.

DPRD berencana berkoordinasi dengan DLH Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah pemasangan police line atau garis polisi untuk mengamankan lokasi dan menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Perihal police line tergantung pemkot, kita memberikan rekomendasi. Kita akan koordinasi dengan DLH Kota dan Pemkot Samarinda, apa yang kita ambil bersama keputusannya,” ujar Baba.

Komisi IV juga masih menunggu keputusan dari rapat lanjutan yang sedianya dijadwalkan dua minggu sebelumnya. Ketidakhadiran manajemen membuat agenda tertunda, namun DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kita sudah dari 2 minggu tentukan pimpinannya. Kalau minta ulang lagi, saya minta maaf saja,” tegas Baba.

DPRD menegaskan akan terus melakukan supervisi dan tidak akan tinggal diam terhadap keluhan masyarakat. Jika perusahaan terus mangkir, DPRD akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. (cc)

Bagikan:

Kronologi Perempuan Bandung Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama 3 Tahun, Korban Sempat Tutupi Fakta